A. TUGAS UTAMA BIDAN DI KOMUNITAS
1. Pelaksana asuhan atau pelayanan
kebidanan.
1)
Melaksanakan asuhan kebidanan dengan standar
profesional.
2)
Melaksanakan asuhan kebidanan ibu hamil normal dengan
komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
3) Melaksanakan asuhan ibu bersalin normal dengan
komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
4) Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan
klien/keluarga
5) Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu nifas dan
menyusui normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien/keluarga
6) Melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien/keluarga.
7) Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita atau ibu
dengan gangguan sistem reproduksi dengan melibatkan klien/keluarga
8) Melaksanakan asuhan kebidanan komunitas melibatkan
klien/keluarga
9) Melaksanakan pelayanan keluarga berencana melibatkan klien/keluarga.
10)
Melaksanakan pendidikan kesehatan di dalam pelayanan
kebidanan.
2. Pengelola pelayanan KIA/KB.
1) Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat terutama
pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat
diwilayah kerjanya dengan melibatkan keluarga dan masyarakat.
2) Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program
kesehatan dan program sektor lain diwilayah kerjanya melalui peningkatan
kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan lain yang berada
diwilayah kerjanya.
3) Pendidikan klien, keluarga, masyarakat dan tenaga
kesehatan.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
4) Penelitian dalam asuhan kebidanan.
Melaksanakan
penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara kolaboratif dalam tim
penelitian tentang askeb.
B.
TUGAS
TAMBAHAN BIDAN DI KOMUNITAS
1. Upaya perbaikan
kesehatan lingkungan.
2.
Mengelola dan memberikan obat - obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya.
3.
Survailance penyakit yang timbul di masyarakat.
4.
Menggunakan tehnologi tepat guna kebidanan
C.
BIDAN PRAKTEK SWASTA
Praktek pelayanan bidan perorangan
(swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup
besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan
ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses
pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan
praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan
praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan
administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan
di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam
memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam
hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki
kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan
praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan
yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses
pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif
dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas
dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan
praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk
masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi
yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan
layanan yang diterimanya. Kompetensi minimal bidan praktek swasta meliputi :
1. Ruang
lingkup profesi
a. Diagnostik
(klinik, laboratorik)
b. Terapy
(promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan
komunikasi interpersonal
2. Mutu
pelayanan
a.
Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal
review
c.
Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d. Humanis
(tidak diskriminatif)
3.
Kemitraan
a.
Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang
lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
c. Pasien, komunitas
4.
Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c.
Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f.
Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5.
Pengembangan diri
a. CME
(Continue Midwifery Education)
b.
Information Search
D. PROGRAM BIDAN DELIMA
1. Latar
Belakang
Pembangunan kesehatan di
Indonesia dewasa ini masih diwarnai oleh rawannya derajat kesehatan ibu dan
anak, terutama pada kelompok yang paling rentan yaitu ibu hamil, ibu bersalin
dan nifas, serta bayi pada masa perinatal, yang ditandai dengan masih tingginya
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Perinatal (AKP).
Salah satu upaya yang
mempunyai dampak relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP adalah dengan
penyediaan pelayanan kebidanan berkualitas yang dekat dengan masyarakat dan
didukung dengan peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan rujukan. Sebanyak
30% bidan memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI, 2002), dengan berbagai
jenis pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kontrasepsi suntik 58%,
kontrasepsi pil, IUD dan implant 25%, dan pelayanan pada ibu hamil dan bersalin
masing-masing 93% dan 66%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bidan
mempunyai peran besar dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di
masyarakat.
Mengingat
peran besar dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
tersebut maka berbagai program telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan Bidan Praktek Swasta agar sesuai dengan standar pelayanan yang
berlaku.
Salah satu upaya IBI ialah
bekerja sama dengan BKKBN dan Departemen Kesehatan serta dukungan dan bantuan
teknis dari USAID melalui program STARH (Sustaining Technical Assistance in
Reproductive Health) tahun 2000 – 2005 dan HSP (Health Services Program) tahun
2005 – 2009 mengembangkan program Bidan Delima untuk peningkatan kualitas
pelayanan Bidan Praktek Swasta dan pemberian penghargaan bagi mereka yang
berprestasi dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
2. Kerangka
Pikir Bidan Delima
Pelayanan
bidan di Indonesia mempunyai akar yang kuat sejak zaman Belanda, dan mengalami
pasang surut sepanjang zaman kemerdekaan terutama ditinjau dari segi
penyelenggaraan pendidikan sebagai institusi yang mempersiapkan bidan sebelum
diterjunkan untuk memberikan pelayanan di masyarakat. Riwayat pendidikan bidan
di Indonesia sangat fluktuatif dan mengalami pasang surut, dengan sendirinya
menghasilkan kinerja pelayanan bidan yang bervariasi.
Kemajuan dunia global
yang pesat baik di bidang teknologi informasi, pengetahuan dan teknologi
kesehatan termasuk kesehatan reproduksi berdampak pada adanya persaingan yang
ketat dalam bidang pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat pada saat ini
adalah pelayanan yang berkualitas, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini
mendorong bidan untuk siap, tanggap serta mampu merespon dan mengantisipasi
kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Disisi lain IBI sebagai
organisasi profesi yang dalam tujuan filosofisnya melakukan pembinaan dan
pengayoman bagi anggotanya juga terus berupaya untuk mencari terobosan guna
tercapainya peningkatan profesionalisme para anggotanya.
3.
Pengertian Bidan Delima
Bidan
Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
a. Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam
lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
b. Merk Dagang/Brand.
c. Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai
tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
d. Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria,
system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan
berkesinambungan.
e. Menganut prinsip pengembangan diri atau self
development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri,
mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta
keluarganya.
f. Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta
dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
4. Tujuan
a.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
b.
Meningkatkan profesionalitas Bidan.
c.
Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
d.
Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
e.
Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
5. Logo
Bidan Delima
a. Makna yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
Bidan
Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah,
aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana
dan kesehatan umum dasar selama 24 jam. Delima Buah yang terkenal sebagai buah
yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan
(reproduksi).
Merah Warna melambangkan
keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat,
tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan. Hati Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.
Hitam Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan. Hati Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.
b. Bidan Delima melambangkan:
Pelayanan
berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan
kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau,
dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).
Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).
6. Landasan
Hukum
a. UU No.23
tahun 1992 tentang Kesehatan
b. Anggaran
Dasar IBI, Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
c.
Permenkes No.900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
d. SPK
(Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
7. Visi dan
Misi
a. Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk
memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
b. Misi
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta
yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan
reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan
pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
8. Strategi
Menggalang upaya terpadu dalam
peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta
dengan:
a. Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap
jenjang kepengurusan IBI.
b. Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara
sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
c. Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh
jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah
Bidan berpredikat Bidan Delima.
d. Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang
berprestasi.
e. Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk
meningkatkan minat masyarakat menggunakan jejaring pelayanan Bidan Delima.
Suatu program akan dapat terlaksana dengan baik
melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan berorientasi utamanya
pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal organisasi
pelaksananya.
Untuk melaksanakan program Bidan Delima ini; IBI telah memiliki potensi dan sumber daya yang memadai dan akan mencapai hasil yang lebih optimal apabila memperoleh dukungan baik dari internal IBI maupun dari stakeholder.
Untuk melaksanakan program Bidan Delima ini; IBI telah memiliki potensi dan sumber daya yang memadai dan akan mencapai hasil yang lebih optimal apabila memperoleh dukungan baik dari internal IBI maupun dari stakeholder.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar